You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras Ilegal
....
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Pekat di Kecamatan Pulo Gadung Sita 100 Botol Miras Ilegal

Sebanyak 100 botol minuman keras (Miras) ilegal disita petugas gabungan yang melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah, di wilayah Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (20/3) malam. 

Total melibatkan sebanyak 45 personel

Kepala Satpol PP Kecamatan Pulo Gadung, Andik Sukaryanto mengatakan, razia ini melibatkan unsur petugas dari Satpol PP Kecamatan Pulo Gadung, Matraman, tingkat kota, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. 

"Total melibatkan sebanyak 45 personel gabungan. Kita menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang toko penjual miras yang meresahkan," ujarnya, Selasa (21/3). 

Operasi Kamtibmas Digelar di Pulau Tidung

Dijelaskan Andik, 100 botol Miras itu disita dari empat lokasi, masing-masing di Jalan layur dan Jalan Bangunan Barat, Jalan Kayu Mas Selatan dan Jalan Kayu Mas Raya.

Selain meresahkan warga, penjualan Miras itu juga tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan. Dikhawatirkan, penjualan Miras illegal itu memicu kerawanan masyarakat. 

"Apalagi menjelang bulan puasa ini kita mengantisipasi jangan sampai Miras memicu tawuran maupun penyakit masyarakat lainnya yang menggangu kekhusukan Ramadan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4283 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1702 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik